opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

11/28/2022
in Uncategorized

OPSINEWS.ID-BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur yang sempat melarikan diri pasca dipecat dari tempat pekerjaannya di SD Negeri 3 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Diketahui, Pelaku AD (28) diamankan setelah adanya laporan korban pencabulan oleh orang tua korban KN (7) ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022.

“Tempat kejadian perkara perbuatan cabul di SDN 3 Jatirasa jalan Bangka No. 52 Jatiasih, Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, Senin (28/11/2022).

Dia katakan Pelaku usai ketahuan melakukan pencabulan langsung dipecat sekolahnya kemudian kabur ke Sumatera Utara tempat temannya dan akhirnya diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Seribu (Kepri) pada tanggal 26 November 2022.

“Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, pelaku melakukan aksinya awalnya saat mengawasi ujian di kelas korban. Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku meyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” terang Kapolres.

Menurutnya, saat ini korban ada 8 yang sudah terkonfirmasi menjadi korban dan 3 sudah membuat laporan polisi sedangkan yang 5 korban sedang diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

” 5 korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama,” ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya :

1. 1 (Satu) Akte Lahir milik Korban

2. 1 (Satu) Helai Kemeja Batik lengan panjang yang dipakai Korban

3. 1 (Satu) Helai Kaos dalam warna putih yang dipakai korban m

4. 1 (Satu) Helai Rok warna Putih yang dipakai Korban.

5. 1 (Satu) Helai Kerudung putih yang dipakai Korban.

6. 1 (Satu) Celana Pendek Warna Biru Tua yang dipakai korban.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

ShareTweet

Related Posts

Danposal Manna Lanal Bengkulu Jadi Pembina Upacara di MAN 1 Bengkulu Selatan, Wujud Sinergi TNI AL dan Pendidikan
Uncategorized

Danposal Manna Lanal Bengkulu Jadi Pembina Upacara di MAN 1 Bengkulu Selatan, Wujud Sinergi TNI AL dan Pendidikan

10/13/2025
Warga Apresiasi Pelayanan Cepat dan Tepat Samsat Jakarta Timur
Uncategorized

Warga Apresiasi Pelayanan Cepat dan Tepat Samsat Jakarta Timur

10/08/2025
Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas Dalam Rangka “Jaga Jakarta” Dan Pemeliharaan Kamtibmas
Uncategorized

Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas Dalam Rangka “Jaga Jakarta” Dan Pemeliharaan Kamtibmas

10/08/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.