Opsinews.id – Nomor kendaraan baru di Kota Solo mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan ketika masyarakat melakukan pajak baru lima tahunan.
“Untuk penomoran plat dirubah dengan nomor sebelumnya sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” jelas Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni SIK, Selasa (17/02/20).
Dikatakannya, sebelum menggunakan Perkap Kapolri Tahun 2012, penomoran plat kendaraan bermotor menggunakan Juklak Kapolda Tahun 2003.
“Mobil penumpang menggunakan nomor 1 sampai dengan 1999, sepada motor bernomor 2000 sampai 6999, lalu mobil bus 7000 sampai 7999, kemudian mobil barang dari 8000 sampai 8999, sedangkan kendaraan khusus dari nomor 9000 sampai 9999,” ungkap Kompol Busroni.
Namun, dikatakannya, untuk kode wilayah masih sesuai dengan daerah masing-masing seperti AD 2xxx AH dan AD 7xxx BK dan lain sebagainya. Kemudian untuk huruf belakang angka plat hitam yakni huruf kelipatan A hingga Z kecuali O dan X. Seri O digunakan untuk plat kuning, sedangkan X untuk plat merah.
“Lalu untuk masyarakat yang BPKB-nya masih di leasing, maka pihak leasing tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan seperti biasanya. Harus ada BPKB yang diserahkan, jadi pihak leasing harus memfasilitasinya,” jelasnya.
Pelaksaan tersebut telah dimulai sejak 17 Februari setalah sebekumnya disosialisasikan pada tanggal 15-16 Februari kemarin.
Selain hal tersebut, pihak Kepolisian bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor.
Program tersebut mulai berlaku dari tanggal 17 Februari hingga 16 Juli 2020.