Opsinews.id – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 26 orang selama bulan Juni 2020 dengan jumlah kasus 20.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan 26 orang yang ditangkap merupakan bandar/kurir dan tukang tempel.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorila 12,21 gram, serbuk ekstasi 12,38 gram dan cairan narkoba 2 botol,” kata Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat saat press release, Kamis (2/7/2020).
Diakatan Kapolresta Denpasar, dari barang bukti sabu yang diamankan telah ditemukan narkoba jenis baru, yakni narkoba jenis sabu berwarna hijau.
“Ini sabu jenis baru, warnanya hijau. Baru Polresta Denpasar saja yang mengungkap temuan sabu jenis baru ini,” katanya.
Para pelaku tidak ada yang residivis, baru pertama kali ditangkap. Untuk motif, selain faktor ekonomi, sebagian pelaku merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.