Opsinews.id – Dalam kurun waktu setengah bulan, Sat Res Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap 11 (sebelas) orang yang ditetapkan sebagai bandar.
Hal ini disampaikan Waka Polres Cianjur, Kompol Hilman Muslim yang menggelar Pres Release di depan ruang lobi Mako Polres, Kamis (16/7/2020).
Turut hadir dalam Pres Release tersebut Wakil Ketua DPRD Kab Cianjur, Wakil Ketua MUI Kab Cianjur dan PJU Polres Cianjur. Kompol Hilman menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 11 orang tersangka bandar Narkoba.
“ Hasil kerja kita selama setengah bulan ini telah berhasil mengungkap ada 11 kasus peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur. ini tersangkanya bukan hanya pemakai biasa, semua tersangkanya ini dikategorikan pengedar dan bandar, karena mereka berperan mengedarkan, menjual barang-barang ini bukan hanya pemakai,” jelas Kompol Hilman.
Wakapolres juga menjelaskan, Ada salah satu tersangka yang merupakan honorer perangkat desa yang ada di Kabupaten Cianjur. Dari para tersangka didapatkan barang bukti sabu sebanyak 66,47 gram dan 40 butir ekstasi
“jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan ada sabu-sabu seberat 66,47 gram ya dan ekstasi 40 butir ekstasi,” ujarnya.
Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (HMS/LUKY)