Opsinews.id, Jakarta – Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, bahwa proses penerbitan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) hanya 1 menit saja.
Sebab, kata dia petugas Satpas SIM Daan Mogot hanya melakukan verifikasi data pemohon saja yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.
Setelah diterbitkan, maka petugas langsung mempacking SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini adalah PT. Pos Indonesia.
“Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu diantarkan atau bisa diambil secara drivethru di loket yang kami sediakan,” kata Agung kepada wartawan (14/4/2021).
Agung menjelaskan, aplikasi ini bisa menjawab tantangan yang selama ini menjadi pertanyaan dari masyarakat saat situasi Pandemi Covid-19.
“Ini akhirnya terjawab sudah bisa dimana saja bisa perpanjang online dimana saja begitu nah,” tutur Agung.
Aplikasi ini juga menegah praktik percaloan karena dengan adanya aplikasi ini tidak ada komunikasi antara petugas dengan pemohon.
Pasalnya, semua dilakukan secara by sistem digital tanpa harus datang dan ini menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM.
“Ini mencegah praktik percaloan jadi karena SINAR ini tidak datang bisa di mana saja otomatis tidak ada sentuhan dan bisa dimanapun. Jadi tidak ada praktik percaloan dan menghilangkan calo,” ucapnya.
Sejak di launching kemarin Selasa (13/4/2021) sampai hari ini tercatat ada belasan perpanjangan SIM yang dilayani melalui aplikasi tersebut.
“Di Satpas Daan Mogot sudah ada pemohonnya. Namun belum terlalu banyak memang kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media televisi juga radio, cetak dan medsos untuk menyuarakan SIM online,” tutup Agung.