opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Siram Air Keras, 3 Karyawan CV Mentari Ditetapkan Jadi Tersangka

12/16/2020
in HEADLINE, Kabar Polisi
0 0
Reskrim Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Karyawan CV Mentari Jadi Tersangka

Opsinews.id, Sidoarjo – Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus penyiraman air keras terhadap puluhan remaja di Jalan Raya Trunojoyo, Rabu 9 Desember 2020 dini hari lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menceritakan kronologi peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berujung penyiraman air keras tersebut.

Kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang CV Mentari.

“Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan CV Mentari yang sedang istirahat keluar gudang untuk menegur mereka,” kata Imam kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Akibatnya timbul cekcok kedua pihak tersebut. Merasa kalah jumlah, karyawan CV Mentari yang dikeroyok remaja desa setempat dalam jumlah lebih banyak akhirnya masuk ke dalam gudang CV Mentari.

Kemudian tiga orang karyawan CV Mentari yakni Bagus, dan dua lagi masih anak-anak. Spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya, disiramkannya kepada puluhan remaja desa. Hingga ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Dan dirawat di RSI Siti Khodijah. 6 sudah pulang ke rumahnya, dan 9 masih di rawat di rumah sakit.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus yang menyebabkan sejumlah remaja mengalami luka akibat siraman air keras. Polisi menetapkan tiga tersangka karyawan CV Mentari. Dua diantaranya masih di bawah 17 tahun,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus pengeroyokan itu dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

“Diancam hukuman 7 tahun penjara,” tegas Imam.

Tags: 3 Karyawan CV Mentari Ditetapkan Jadi TersangkaSiram Air Keras
ShareTweet

Related Posts

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan
Kabar Polisi

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

05/20/2025
Apresiasi Kinerja, Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Personel Terbaik
Kabar Polisi

Apresiasi Kinerja, Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Personel Terbaik

05/19/2025
Polres Jakbar Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli di Kecamatan Palmeran Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kabar Polisi

Polres Jakbar Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli di Kecamatan Palmeran Antisipasi Gangguan Kamtibmas

05/18/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In