Opsinews.id, JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang vonis kasus kerumunan massa di tengah masa pandemi Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menerangkan ada 21 orang yang mayoritas anak di bawah umur yang ditangkap pada Rabu (26/7/2021) malam.
“Tadi malam pukul 21.30 WIB sudah ada yang datang ke PN Jaktim dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Erwin di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Erwin menyebut mereka terindikasi akan melakukan dukungan langsung terhadap karena menggunakan atribut-atribut di PN Jakarta Timur.
“21 orang (yang diamankan), yang masih di bawah 17 tahun itu ada 15 orang dan 6 sudah dewasa,” ucapnya.
Selanjutnya, puluhan orang itu dilakukan tes Covid-19 dengan metode swab antigen kepada para simpatisan yang menaiki angkutan umum.
“tentu ini kita kan intensifkan kita intrograsi termasuk kita lakukan swab antigen terhadap mereka karena jumlah cukupnya banyak karena dalam satu angkutan umum,” ucapnya.
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (27/5/2021), terdakwa Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis soal dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, PN Jaktim juga akan menggelar sidang pembacaan saksi soal kasus menghalang-halangi swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.