opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Tawuran Maut di Jatiasih Bekasi Kota

Kriminal

06/27/2025
in Berita Kriminal

Bekasi Kota-Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dua dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut berawal dari aksi tawuran dua kelompok remaja yang telah sepakat untuk “bertemu” dalam duel terbuka.

“Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T (16), M (17), F (18), R (18), dan L (18). Dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka kami amankan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Korban diketahui berinisial FR, seorang remaja yang saat itu tengah berada di sebuah warteg bersama kekasihnya. Ia menerima informasi dari temannya bahwa kelompoknya, yang dikenal dengan sebutan “Srigala JKT Grandpark Pondok Gede”, akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lawan, “GM (Gang Masjid) South City Jatiasih.”

Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, FR pun berangkat ke lokasi kejadian di Jalan Raya Kodau bersama seorang temannya, I, dengan sepeda motor.

“Kelompok korban rupanya kalah jumlah dan dipukul mundur. Namun korban FR mencoba bertahan dan membantu teman-temannya, hingga akhirnya dikeroyok oleh lawan,” jelas Kapolres.

FR mengalami luka bacok cukup parah di bagian wajah dan perut akibat senjata tajam yang digunakan para pelaku. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Para tersangka kini tengah diperiksa intensif di Polres Metro Bekasi Kota.

“Ini adalah bentuk kekerasan terencana oleh dua kelompok yang sudah janjian untuk tawuran. Aksi seperti ini sangat disayangkan karena justru berujung pada kehilangan nyawa,” tegas Kombes Kusumo.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar lebih waspada dan terlibat aktif dalam membina perilaku anak-anak muda, terutama dalam era media sosial yang kerap memicu pertemuan antar geng.

“Peran orang tua sangat penting. Kita harus sama-sama mencegah agar anak-anak kita tidak mudah tersulut emosi dan terjerumus ke dalam aksi kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.

ShareTweet

Related Posts

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Pelaku Merupakan Kerabat Korban
Berita Kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Pelaku Merupakan Kerabat Korban

10/15/2025
Polisi Tanggap Cepat, Tim Jibom Brimob Sapu Bersih Ancaman Bom di Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading
Berita Kriminal

Polisi Tanggap Cepat, Tim Jibom Brimob Sapu Bersih Ancaman Bom di Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading

10/08/2025
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan 2 Pengedar, Sita Total 1,567 Gram Ganja dan Sabu
Berita Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan 2 Pengedar, Sita Total 1,567 Gram Ganja dan Sabu

10/07/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.