![](https://i0.wp.com/opsinews.id/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200112-WA0027-300x168.jpg?resize=300%2C168&ssl=1)
Opsinews.id – Opsi penutupan akses Jakarta yang dikatakan polisi sebagai simulasi jika kemungkinan terjadi lockdown sempat membuat viral, ditambah lagi wacana ini diperkuat dengan surat Telegram Rahasia yang dikeluarkan oleh Kapolri beberapa hari lalu.
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Aktivis Indonesia dan HMI Cabang Kendari mendukung penuh Simulasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinam Irjen Pol Nana Sudjana.
“Kami berharap kegiatan tersebut jangan hanya simulasi saja tetapi secara serius Kapolda Metro Jaya melakukan Karantina Wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Yaser Hatim di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, cukup beralasan jika penutupan akses tersebut dilakukan, DKI Jakarta masih Ibukota Negara Republik Indonesia dan Pusat Pemerintahan dan Ekonomi Negara.
“Pemerintahan Pusat berlokasi di DKI Jakarta, untuk ia mendukung kebijakan (penutupan) ini,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan bocornya dokumen negara berupa Surat Telegram Rahasia (STR) ke masyarakat, hal ini mengidentifikasikan jika adanya oknum internal yang sengaja menyebarkan info tersebut kepada pihak luar.
“Ini sangat disayangkan, sepantasnya STR itu hanya diperuntukan bagi personil Polri saja. Kapolri harus segera mencari siapa saja oknum anggota yang menyebarkan dokumen tersebut,” tegasnya.
Berikut tuntutan Gerakan Aktivis Indonesia dan HMI Cabang Kendari menanggapi simulasi penutupan akses tersebut, yaitu dengan meminta kepada Kapolri, TNI dan Kapolda Metro Jaya untuk :
1. Mendukung keinginan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melalukan Karantina Wilayah DKI Jakarta sebagai tindakan tegas melindungi Rakyat. Serta keinginan Gubernur/Walikota dan Bupati lainnya yang ingin melakukan Karantina Wilayah
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara harus diperhatikan *Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta TNI* untuk meminta menjalankan Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Polri dan TNI mempunyai kekuatan hukum sangat luas disaat Presiden sudah menyatakan ‘Darurat Sipil’ dalam menjaga kedaulatan nasional dan keselamatan rakyat.
4. Jangan sampai Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bertindak ceroboh dan arogan seperti yang dilakukan Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam yang membiarkan Tenaga Kerja Asing Ilegal masuk saat masa-masa Pendemi Covid-19. Hal itu selain mencoreng nama Indonesia dimata Internasional juga membuat kekacauan yang terjadi di Sulawesi Tenggara hingga saat ini. Harusnya Wanjakti Polri sudah membuat keputusan untuk mencopot atau bahkan memecat Kapolda Sulawesi Tenggara, Bapak Merdisyam sebagai langkah serius Kapolri dalam mengayomi rakyat saat pendemi Covid-19 ini.
5. Kami ingin instansi Kepolisian Republik Indonesia benar-benar menjalankan Slogan Promoter yang Professional, Modern dan Terpercaya
6. Dengan segenap hati nurani yang paling dalam kami mohon permintaan kami ini dilaksanakan.