Opsinews.id – Sat Reskrim Polres Cianjur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya tindak pidana di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi call center siaga melalui spanduk pada hari Senin (04/5/2020).
Pemasangan spanduk dilakukan di enam titik, yaitu di Di Bunderan Pasir Hayam, Pasar Induk Pasir Hayam, Pasar Ramayana, Tugu Tauco, bunderan Hypermart, dan Pasar Cipanas.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan “Jangan coba-coba berani korupsi anggaran bencana covid-19” dan juga dicantumkan nomor call center siaga, yakni 0878-8868-8439.
Call center ini siaga dalam 1×24 jam, sehingga jika ada masyarakat yang memberikan laporan, pihak kepolisian bisa langsung merespon dengan cepat segala tindak pidana.