Opsinews.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Rawa Bebek RT 04 RW 16 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat.
Pelaku berinisial AN (60) melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri menggunakan linggis hingga tewas pada hari Minggu (10/5).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijinarko mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut setelah sebelumnya mendapat kabar bahwa anak perempuan tersangka diperkosa oleh anak korban.
Tanpa konfirmasi, kemudian tersangka tersangka yang tinggal di dalam rumah kontrakkan yang sama di lantai 1 naik ke lantai 2 dan memasuki rumah kontakan korban ketika korban sedang tertidur.
“Lalu tersangka mematikan saklar lampu listrik kamar korban kemudian langsung melakukan penganiayaan,” kata Kapolres saat press release, Senin (11/5).
Pelaku menghantam Sakimin dan istrinya Sarniti menggunakan linggis beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek, memar, dan patah tulang pada bagian kepala. Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi.
Pelaku ditangkap tak lama usai membunuh kedua korban. Tersangka ditangkap di rumah kontrakkannya oleh warga bersama petugas kepolisian.
Terkait kebenaran anaknya diperkosa anak korban, pihak kepolisian masih mendalaminya.
Atas tindakkannya, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.