Opsinews, Jakarta – Sedikit demi sedikit perusuh yang menyelinap di antara pendemo penolakan UU Omnibus Law terungkap dan ditangkap, menurut salah seorang tersangka yang bernama Ignatius Peter (21) mengatakan jika dirinya turut melakukan tindakan anarkis dengan merusak kendaraan dinas polisi.
Namun saat melakukan aksi pengerusakan terhadap nobil dinas Polres Jakarta Pusat itu ia tertangkap di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2020 lalu.
“Mukul tidak, cuma merusak fasilitas saja. Minibus Polisi, saya terbalikan,” kata Peter dalam sebuah rekaman video di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2020).
Dia mengaku mengikuti demo yang berujung dengan aksi anarkis itu karena termakan informasi bohong alias hoaks yang didapatnya dari temannya melalui aplikasi percakapan soal UU yang telah disahkan oleh DPR.
Padahal, kata Peter, dia tidak mengerti apa isi dari UU tersebut. Dia mengaku kesal dengan berita yang disampaikan rekannya soal UU Cipta Kerja tersebut.
“Motifnya saya termakan hoaks dan omongan teman sendiri untuk ikut serta dalam demo dan melakukan kekerasan di demo tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan 14 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan penganiayaan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Awalnya, polisi menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kini hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara sisa massa yang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum.
Dari data yang ada, sebanyak 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh para perusuh demo. Selain itu, terdapat 16 halte yang juga dirusak dan dibakar, salah satunya adalah halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI).