
Opsinews.id – Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali mengamankan 7 orang dan 36 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu hijau di perairan Serangan yang akan diselundupkan dengan perahu jukung yang diawaki oleh Muhalim sebagai nahkoda dengan 6 ABK nya pada Sabtu (11/7/2020).
Setelah dilakukan penangkapan, tim mengintrogasi pelaku bahwa penyu-penyu tersebut didapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Serangan atas nama Muhayat.
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali langsung mengamankan dan membawa semua tersangka dan barang bukti berupa satu perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, dan 36 ekor satwa penyu hijau dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi SH, SIK, MH, MM melalui sambungan telepon membenarkan kejadian tersebut, bahwa tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali telah mengamankan 7 Orang dan 36 ekor satwa dilindungi penyu hijau.
“Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.
Kegiatan ini, sambung Toni, tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi.
“Makanya kami tangkap dan kami amankan,” katanya.
Selanjutnya, 36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali, serta 7 orang pelaku akan diproses dan dikembangan lagi penyidikannya sesuai hukum.