Opsinews.id, SURABAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) hingga kini tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada penyandang disabilitas.
Komitmen itu dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan penguatan pelayanan humanis di layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Regident (Registrasi dan Identifikasi).
“Pelayanan Ditlantas bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus merupakan prioritas kami,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, pada Selasa (25/5/2021).
Pelayanan tersebut meliputi sarana dan prasarana yang sudah disediakan, baik loket khusus hingga tempat parkir khusus untuk roda dua dan empat.
“Tersedianya loket khusus bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tempat layanan. Tersedianya ruang tunggu khusus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta tempat parkir khusus, baik R2 maupun R4,” jelas Latif.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan jalur khusus bagi pemohon disabilitas, serta menyediakan Kursi roda dan tongkat serta tak lupa kamar mandi khusus penyandang disabilitas.
“Disiapkan juga pemandu layanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus itu,” ujar Latif.
Untuk di ketahui, jumlah layanan publik yang sudah siap dalam pelayanan khusus bagi kaum disabilitas ada 46 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) jajaran, sementara untuk SIM ada 38 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di jajaran Polda Jatim.