OPSINEWS.ID-BEKASI KOTA-Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor R2 )
Laporan polisi nomor:
LP /B / 506-BT / V / 2023 / SPKT / Polsek Bekasi Timur / Polres Metro Bekasi Kota / POLDA METRO JAYA , tanggal 13 Mei 2023.
Kejadian Sabtu 13 Mei 2023 jam 04.30 Wib, di Jl. Kusuma Utara X Rt.011 Rw.016 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Rabu(17/05/23).
Korban Didik Prihadi ,Jakarta 29 Nopember 1976, Laki-laki, Islam, Swasta, Alamat KTP: Jl. Anggrek 1 Kusuma Barat Rt.007 Rw.016 Kei. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Adapun tersangka APIP Bin Naji
Bekasi 08 September 2001, Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat: Kp. Crewed Rt.002 Rw.016 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yaitu disita dari tersangka berupa:
Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street No.Pol: B-4655-KVE, Warna Hitam, No. Rangka: MH1JM8214MK366495 No. Mesin: JM82E1364498 STNK A.n: Firmansyah Fadly,Alamat: Ji. Anggrek 1 Kusuma Barat Rt.007/016 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Satu Set Kunci Leter “T “
Barang bukti dari korban. Satu lembar STNK asli sepeda motor merek Honda Beat Street No.Pol : B-4655-KVE, Warna Hitam, No. Rangka: MH1JM8214MK366495 No. Mesin: JM82E1364498.
STNK A.n: Firmansyah Fadly
Alamat: Jl. Anggrek 1 Kusuma Barat Rt.007/016 Kel, Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
1. Satu Buah Kunci Kontak Motor Merek Honda Beat Street No.Pol: B-4655-KVE, Warna Hitam, No. Rangka: MH1JM8214MK366495 No. Mesin: JM82E1364498 STNK A.n: FIRMANSYAH FADLY , Alamat: Ji. Anggrek 1 Kusuma Barat Rt.007/016 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar jam 04.30 Wib, pelaku bersama rekanya bernama Bob ( Buron ) menggunakan sepeda motor boncengan memutari seputaran TKP dengan tujuan mencari Sasaran sepeda motor yang akan dicuri dan ketika sampai didepan kontrakan milik korban tepatnya di Jl. Kusuma Utara X Rt.011 Rw.016 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, pelaku BOB ( Buron ) memberi isyarat kepada pelaku Apip kalo ada motor yang terparkir diteras kontrakan.
Selanjutnya pelaku Apip turun dari atas motor dan mendekati sasaran dan untuk pelaku Bob ( Buron) mengawasi situasi sekitar TKP. Setelah dilihat situasi aman kemudian pelaku Apip mengeluarkan kunci “T” dari dalam dompet kain warna hijau yang pelaku bawa sehingga perbuatan pelaku berhasil menguasai motor korban.
Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, sekitar pukul 01.30 Wib, korban sepulang bekerja memarkirkan sepeda motor di teras kontrakan TKP dalam keadaan terkunci kontak dan setang lalu kemudian ditinggal masuk kedalam kontrakan untuk istirahat, namun saat kejadian korban belum bisa tidur dan sekitar jam 04.30 Wib , korban mendengar suara yang mencurigakan dari arah depan kontrakan.
Korban melihat kearah depan kontrakan melalui balik gordeng dan terlihat pelaku yang sedang menaiki sepeda motor miliknya sehingga korban berteriak meneriaki pelaku dengan kata-kata “ Maling….maling “ sambil berusaha mengejar pelaku sehingga teriakan korban didengar oleh petugas kepolisian Polsek Bekasi Timur yang sedang melaksanakan patroli.
Pelaku Apip berhasil diamankan , namun untuk pelaku Bob ( Buron ) berhasil melarikan diri.
Pasal yang disangkakan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH.Pidana, dengan pidana penjara selama 7 tahun.