OPSINEWS.ID-JAKARTA – Pada hari Senin 17 Juli 2023, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng mulai menambah titik layanan pengujian kendaraan bagi kendaraan angkutan umum penumpang dan mobil barang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kepala UP PKB Ujung Menteng Massdes Arouffy menjelaskan, layanan tambahan pengujian kendaraan ini dilakukan menggunakan Unit Mobil Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling di Terminal Terpadu Pulo Gebang selama 1 (satu) bulan, dimulai pada Senin 17 Juli – 16 Agustus 2023 sebagai Tahap Uji Coba. Adapun jam layanan uji berkala keliling pada jam 10:00 – 15:00 WIB.
“Pengujian Kendaraan Bermotor Keliling ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melaksanakan pengujian kendaraan, khususnya Pemilik kendaraan yang kantor dan/atau pool nya berdomisili sekitar kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Massdes menjelaskan, pada dasarnya pengujian kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang wajib dilaksanakan bagi kendaraan angkutan umum penumpang dan mobil barang, sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian kendaraan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
“Secara rinci, pengujian kendaraan dilakukan untuk pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang pada pelaksanaan uji berkala dilakukan permeriksaan/pengujian sejumlah komponen teknis kendaraan. Yang kita lakukan disini yaitu uji berkala dengan item-item yang rutin di cek setiap 6 (enam) bulan mulai dari dimensi kendaraan, kadar emisi gas buang, kekuatan cahaya lampu, tingkat suara klakson, daya rem utama, daya rem parkir, akurasi speedometer dan kelengkapan lainnya terutama kondisi alur ban,” papar Massdes.
Di seluruh wilayah DKI Jakarta, Massdes menjelaskan, pelaksanaannya direncanakan pada 5 (lima) lokasi uji berkala keliling, yaitu di Terminal Terpadu Pulo Gebang oleh UP PKB Ujung Menteng, di Terminal Kampung Rambutan oleh UP PKB Pulo Gadung, di Terminal Kalideres oleh UP PKB Kedaung Angke, di Terminal Tanjung Priok oleh UP PKB Cilincing, dan di Terminal Ragunan oleh UP PKB Jagakarsa,” jelasnya.
Dengan adanya pengujian kendaraan bermotor keliling, diharapkan dapat lebih mendekatkan kepada masyarakat yang membutuhkan, “Misalnya pemilik kendaraan berada/berdomisili di sekitar kawasan Terminal Pulo gebang ini, maka daripada yang bersangkutan harus berjalan lebih jauh ke lokasi PKB statis, tentunya di sini lebih dekat, dan hal ini juga diharapkan dapat turut membantu mengurangi kepadatan Lalu Lintas,” ungkapnya.
Massdes juga menjelaskan, jika hasil pengujian kendaraan menyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat ambang batas, maka diberikan kesempatan untuk Uji Ulang tanpa dipungut biaya lagi, “Kita berikan kesempatan untuk memperbaiki dulu kendaraannya, terhadap item yang meyebabkan kendaraan tersebut tidak lulus uji, kemudian bisa datang kembali ke tempat pengujian ini untuk di Uji Ulang,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubag TU Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Junaedi mengatakan, Terminal Pulo Gebang sangat mendukung dengan adanya pengujian kendaraan bermotor keliling dimaksud. Hal ini karena berkaitan keselamatan kendaraan sekaligus keselamatan awak kendaraan dan/atau penumpang.
“Dengan adanya pengujian kendaraan bermotor keliling, kami merasa dapat turut membantu menekan angka kecelakaan karena kendaraan bermotor umum yang beroperasi di Terminal Terpadu Pulo Gebang telah di uji secara berkala. Sehingga masyarakat pengguna angkutan bisa lebih tenang dalam menggunakan kendaraan angkutan umum tersebut,” katanya.