Opsinews.id – Wakasat Lantas Polresta Surakarta, AKP I Made Rai Ardana menghadiri talkshow di TATV Surakarta, Jalan Katamso 173, Rabu (19/02/20).
Dalam acara tersebut, AKP I Made Rai Ardana mensosialisasikan program bebas bea balik nama dan program bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat wilayah Jateng.
Selain AKP I Made Rai Ardana, hadir juga sebagai narasumber, yaitu Ka Jasa Raharja Samsat Ska, Eko dan Ka UPT Dispenda Samsat Surakarta, Alimin Suprayitno SH.
AKP I Made Rai Ardana menjelaskan, rincian dokumen syarat itu seperti, STNK asli beserta fotokopi, KTP (pemilik kendaraan baru) yang asli disertai fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
“Selain itu juga siapkan kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu,” paparnya.
Ia mengimbau, agar pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab jika program berakhir, warga akan dikenakan tarif sesuai standar. Adapun program ini akan berlangsung selama lima bulan.
“Program ini berlangsung selama lima bulan hingga 16 Juli 2020,” sebutnya.
Pembebasan ini berlaku untuk mengurus bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Serta bebas sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini dimaksud bila pengendara tak membayar denda pajak selama kurun waktu tertentu.