Opsinews.id – Ditreskrimum Polda Bali menangkap pria berkebangsaan Estonia bernama Dmitri Gaskov pada Senin (22/6/2020) kemarin.
Pria tersebut merupakan pelaku kasus skimming di sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Denpasar.
Penangkapan berawal saat anggota Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali sedang patroli di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, dan melihat seorang pria warga negara asing dengan gelagat mencurigakan keluar masuk ATM di salah satu bank.
Pada saat itu tim Resmob melihat pelaku menarik uang pada mesin ATM menggunakan kartu putih, kemudian selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pengambilan uang beberapa kali di mesin ATM yang ada di seputaran Kota Denpasar menggunakan kartu ATM palsu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, uang Rp 2 juta, 48 kartu ATM palsu, 1 buah pasport, 2 buah tas, 1 unit laptop, dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 46 ayat 1 Yo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.