9 Bandar Narkoba Ditangkap Polres Cianjur

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana SIK, MIK saat menunjukkan barang bukti.

Opsinews.id – Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan orang bandar serta pengedar sabu juga ganja.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana SIK, MIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan antara bulan Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020 di berbagai tempat berbeda di Cianjur.

“Barang bukti ada sabu dan ganja. Semua pelaku ditangkap di wilayah Cianjur, khusunya kota dan kawasan Puncak,” tuturnya, Selasa (14/01/2020).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba didapat dari sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Sukabumi, dan Bandung.

Sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu AR, WN, D, IF, RAP, MRA, ES, TIM, dan CS. Selain itu, barang bukti ganja yang didapat seberat 1 kilogram lebih dan sabu sebanyak 15 gram.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Exit mobile version