opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Cabuli Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka

07/13/2022
in NASIONAL

Opsinews.id, Mojokerto – Nekat cabuli anak santrinya, oknum guru ngaji berinisial RD ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tiga santrinya antara lain berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” kata Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari, Mojokerto, Rabu (13/7/22).

Ia mengisahkan jika pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap Apip.

Modus lain yang dilakukan tersangka adalah meminta pijat kepada korbannya.

“Setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang,” bebernya.

Sebelum mencabuli korban, RD mempertontonkan video bokep guna memancing nafsu dan menghilangkan rasa grogi.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelasnya.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

“Korban diperdaya sambil menonton bokep, setelah itu dengan bebas tersangka mencabulijya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkasnya.

Tags: Cabuli SantrinyaOknum Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
ShareTweet

Related Posts

Penurunan Bendera Merah Putih di Shark Aquarium Sea World Ancol
NASIONAL

Penurunan Bendera Merah Putih di Shark Aquarium Sea World Ancol

08/18/2025
Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030
NASIONAL

Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030

04/04/2025
PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
NASIONAL

PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

04/18/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.