Opsinews.id, Mojokerto – Nekat cabuli anak santrinya, oknum guru ngaji berinisial RD ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tiga santrinya antara lain berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).
“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” kata Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari, Mojokerto, Rabu (13/7/22).
Ia mengisahkan jika pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.
“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap Apip.
Modus lain yang dilakukan tersangka adalah meminta pijat kepada korbannya.
“Setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang,” bebernya.
Sebelum mencabuli korban, RD mempertontonkan video bokep guna memancing nafsu dan menghilangkan rasa grogi.
“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelasnya.
Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.
“Korban diperdaya sambil menonton bokep, setelah itu dengan bebas tersangka mencabulijya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
“Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkasnya.