Opsinews.id – Wakil Sekretaris Umum Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (Wesekum PTKP) Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Yaser Hatim meminta masyarakat DKI Jakarta untuk jangan terprovokasi dan bereaksi membalas Statement Anggota DPRD Fraksi PDIP Terkait Lambannya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
“Statement dari Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert yang menyebut pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta terlambat harus disikapi masyarakat dengan hati-hati.
Kenapa? Karena pernyataan itu seperti sebuah pancingan agar masyarakat berstatement balik atau membuat meme yang menjelekkan atau menyalahkan Presiden, mengingat pemberlakuan aturan penghinaan Presiden yang dikeluarkan oleh Polri sudah berjalan,” kata Yaser dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020).
Sekali lagi ia meminta warga untuk tetap fokus dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta soal PSBB selama 14 hari ke depan.
“Saya harap masyarakat jangan terpancing statement dari Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP itu, sekarang bukan waktunya menyalahkan, kita harus bersatu untuk melawan Virus Corona ini, Jakarta Pasti Bisa dan Indonesia Pasti Menang,” tegasnya.
Ia menamnahkan, jika penerapan cepat ataupun lambatnya PSBB di DKI tersebut membutuhkan momen yang pas karena memerlukan koordinasi dengan semua pihak.
“Anies itu gak bisa bekerja sendirian, ia gandeng semua pihak pendukung harus bersedia dan siap. Jika salah satu perangkat dinilai belum siap tentu kelak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lamban dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi virus corona (Covid-19). Padahal, kata Gilbert, sebelumnya Anies sering menyampaikan bahwa pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah tertentu.
“Setelah PSBB diputuskan oleh Menkes, ternyata DKI malah melaksanakannya 3 hari kemudian. Kesan lambat ini sangat terasa karena ucapannya yang selalu minta segera,” ujar Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020) lalu.
Di mana, permohonan Anies agar Jakarta mendapat status PSBB dikabulkan Menkes Terawan pada Selasa (7/4/2020). Namun, Anies baru memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020) atau tiga hari setelah izin diterbitkan Terawan. Namun, Anies masih belum merampungkan pergub pelaksanaan PSBB.
Menurut Gilbert, seharusnya sebelum mengajukan permohonan PSBB, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bawah Anies sudah menyiapkan segala hal teknis dengan matang. Namun, realitanya tidak demikian.
“Seharusnya SKPD terkait sudah disiapkan untuk menyikapinya, terutama data penerima bantuan,” ujar dia.