opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Luncurkan IDAMAN

oleh : Tika

03/30/2020
in NASIONAL
0 0

Opsinews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan layanan inovasi unggulan bernama Imigrasi Datang Melayani Anda (Idaman).

Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Lukito Leksono mengatakan, program idaman ini akan melayani masyarakat yang tidak mendapatkan kuota antrean online dalam pembuatan paspor.

“Beberapa masyarakat yang tidak mendapatkan kuota antrean online bisa langsung menghubungi kantor imigrasi, lalu kami hadir di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh pemohon dan kantor imigrasi,” katanya.

Dalam pembutan paspor ini, petugas akan hadir menggunakan mobile unit paspor untuk melakukan metode pengambilan biometrik dan wawancara kepada pemohon.

“Karena ini gebrakan baru dari imigrasi bekasi yang baru dimulai di awal tahun 2020, jadi kita sudah mulai sosialisasi di awal tahun yang sesuai dengan keputusan kepala kantor, kami dapat melakukan pelayanan paspor di luar kantor,” ujar Lukito.

Lukito menjelaskan, pemohon yang akan mendapatkan layanan idaman adalah pemohon yang sudah dinyatakan lulus setelah mengajukan data ke pihak keimigrasian.

“Pertama kali pemohon pemohon mengajukan via whatsapp maupun telpon ke kantor imigrasi, kita akan verifikasi kurang lebih 3 hari kerja. Setelah 3 hari kerja pemohon akan mengajukan berkas permohonannya, dan apabila dinyatakan lengkap kami akan lanjutkan dengan datang ke tempat yang diminta masyarakat,” ungkapnya.

Untuk kelengkapan data, para pemohon yang akan membuat paspor harus melengkapinya dengan membawa KTP, ijazah, kartu keluarga, dan buku nikah. Sedangkan untuk paspor pergantian di atas tahun 2009, pemohon harus membawa KTP dan paspor lamanya.

Tags: imigrasi
ShareTweet

Related Posts

Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030
NASIONAL

Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030

04/04/2025
PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
NASIONAL

PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

04/18/2025
Ancol Taman Impian dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerjasama, Hadirkan Pengalaman Baru Menjelajah Ancol
NASIONAL

Ancol Taman Impian dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerjasama, Hadirkan Pengalaman Baru Menjelajah Ancol

02/28/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In