Opsinews.id, JAKARTA – Yusri menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Mucikari dalam kasus ini mencari anak-anak melalui media sosial untuk dijajakan kepada pelanggannya melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” beber Yusri di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).
Mereke dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap praktik prostitusi online terselubung dan mengamankan 75 orang di dua hotel di wilayah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari puluhan orang yang diamankan itu, 18 di antaranya masih berstatus anak-anak.