Opsinews.id – Dit Reserse Narko a Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Bali, Jumat (5/6/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Badan Narkotika Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Balai Besar Pom Bali, Irwasda Polda Bali, Dires Narkoba Polda Bali, dan Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Kosin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, yakni mathemfetamina (shabu) sebanyak 297,01 gram, hasish sebanyak 299,1 gram dan pseudoephdrine sebanyak 600.000 butir.
“Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode enam bulan terakhir,” katanya.
Kombes Pol Mochamad Kosin mengatakan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, banyak korban berjatuhan akibat menyalahgunakan narkotika. Pemahaman yang keliru tentang bahaya narkotika telah sering disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui ceramah-ceramah, penyebaran brosur-brosur, hingga dengan cara interaktif di media elektronik
“Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi diri pelaku atau penyalahgunanya, secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia,” ujar Dir Narkoba Polda Bali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkotika, dilakukan terprogram dalam setiap tahunnya dihadapan masyarakat sekalipun barang bukti tersebut sangat minim. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas Polri dalam mencegah atau membasmi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika, disamping upaya untuk menghindari hilangnya barang bukti, berubahnya barang bukti, dan berkurangnya barang bukti.