Opsinews.id, Surabaya – Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban hingga 5,6 Milyar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penipu itu perdaya para korban berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Tersangka yakni, MA, (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.
“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” kata Totok di Polda Jatim, Senin (22/8/2022) sore.
Ia mengungkapkan, modus tersangka memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp.123 – 150 juta.
“Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Totok menjelaskan, pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi
pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” tukasnya.
Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229, dalam ke-11 laporan tersebut tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan Brosur sebagai sarana pemasaran, Hasil kejahatan dengan total kerugian 5,6 M dari 11 laporan polisi, Dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” ujar Totok.
Barang bukti lain yang diamankan berupa harta bergerak dan buku tabungan.
“Selain itu juga uang tunai 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening,” beber Totok.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Ancamannya pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.