Opsinews.id – Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Hampir semua korban di bawah umur, hubungan dengan tersangka ada yang keluarga ada yang tetangga. Rata-rata usia 17, 16, ada juga yang 13 tahun,” tutur Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana SIK, MIK, saat press release, Selasa (28/01/20).
Kesembilan tersangka berinisial MAS, NO, AS, JR, AH, SA, R, AR, dan S. Mereka ditangkap dalam rentang waktu Mei 2019 hingga Desember 2019.
Salah satu yang terbaru adalah tersangka S karena telah membawa kabur anak di bawah umur berinisial SA selama 4 tahun hingga hamil 9 bulan.
Kasus pencabulan S berawal pada 20 Februari 2016. Saat itu tersangka meminta izin kepada orangtua korban agar anaknya SA yang masih berusia 11 tahun untuk memijat badannya.
Tanpa merasa curiga, orangtua korban mengizinkannya. Namun ternyata, S malah membawa kabur SA.
Selanjutnya, pada hari Selasa 23 Februari 2016, orangtua SA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Naringgul.
“Selama 4 tahun di dalam pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat ke Garut dan Bandung,” kata Wakapolres.
Hingga pada akhirnya pada Kamis 23 Januari 2020, pihak Kepolisian mendapat laporan bahwa S tinggal satu atap dengan SA dan berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, para korban sekarang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.