Opsinews.id – Jajaran Polsek Bekasi Utara menangkap tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Akibatnya seorang pelajar SMK bernama Andika Putra Prananda (16) meninggal dunia setelah mengalami luka robek di bagian dadanya yang dilakukan oleh salah satu pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko SIK, M.Si mengatakan ketujuh pelaku, yakni NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF alias Jilong (25), IDP (17), dan AML alias Kuple (18).
“Para pelaku jalan dengan mengendarai empat unit sepeda motor saling berboncengan serta membawa tiga bilah senjata tajam jenis celurit untuk menakut-nakuti atau melukai korbannya,” kata Kombes Pol Wijonarko saat menggelar press conference, Senin (28/12/2020).
Dikatakan Kombes Pol Wijonarko, saat itu NF alias Belo berboncengan dengan AMM, lalu AWS berboncengan dengan MA alias Batak dengan membawa sebilah cerulit, kemudian MNF alias Jilong berboncengan IDP membawa sebilah cerulit, sedangkan AML alias Kuple berboncengan dengan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
“Saat itu korban menyalip salah satu kendaraan pelaku di Ex Giant Wisma Asri, lalu rombongan pelaku mengikuti korban dari belakang. Dan ketika melintas di depan PT. Fajar, Jalan Raya Perjuangan, pelaku NF alias Belo memepet kendaraan korban, sehingga korban berhenti dan menjatuhkan motornya. Pelaku AMM yang dibonceng NF turun dan langsung menghampiri korban,” katanya.
Kemudian, dari arah belakang korban, pelaku MA alias Batak yang dibonceng AWS turun dan mengejar korban dan mengayunkan celurit ke arah korban sehingga dagu korban mengalami luka.
Pelaku IDP yang saat itu dibonceng oleh MNF alias Jilong mengayunkan celuritnya dari atas sepeda motor dan mengenai bagian dada korban, sehingga korban mengalami luka terbuka di bagian dadanya.
Sepeda motor korban dibawa oleh pelaku AMM,dan para rombongan pelaku kemudian melarikan diri.
Dari ketujuh pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bilah celurit dan 4 unit sepeda motor.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.