Opsinews.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang kerap beraksi di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto SIK, SH, M.Hum mengatakan, pelaku berinisial S (50) ditangkap di rumah kontrakkannya setelah 5 tahun buron.
“Rumahnya juga dijadikan tempat menyimpan dan menyembunyikan mobil-mobil hasil curiannya,” kata Kapolres saat press release, Jumat (31/01/20).
Selain pelaku S, tambah Kapolres, Polisi juga telah mengamankan 3 orang pelaku lainnya yang ikut terlibat dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan.
“Pelaku ini otaknya, termasuk yang bertugas mempereteli kendaraan hasil curian,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam satu minggu minimal melakukan dua kali pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat.
Atas perbuatannya pelaku dikenai tanaman Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.