Opsinews.id – Seorang pria bernama I Nyoman Hendrawan ditangkap Sat Reskrim Polres Karangasem karena telah melakukan pencurian di sebuah konter handphone pada hari Minggu (28/6/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan pelaku melakukan pencurian di konter handphone Harsadi Mulya Empires yang berada di Jasri Kelod, Karangasem, Bali pada Kamis (28/5/2020) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah Tim Resmob yang dibackup Tim IT Dit Reskrimum Polda Bali melakukan olah TKP dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” katanya.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pertina, Karangasem, Bali pada Minggu (28/6) sekitar pukul 23.00 WITA dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di lemari pelaku.
“Dari keterangan pelaku, ia telah menjula 1 unit handphone di wilayah Klungkung dan 1 unit handphone lagi di wilayah Denpasar,” kata Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp. 3,5 juta, 2 unit handphone, 2 buah kotak handphone, 1 unit headset, 1 unit charger, 1 buah baju, dan 1 buah celana.
Selanjutnya peaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.